Raperda Riset dan Inovasi Daerah Disetujui, Wabup H. Bahsanudin: Langkah Strategis Wujudkan Tata Kelola Berbasis Iptek

faktabanua

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (9/4/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Tanbu.

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanudin, yang menyampaikan sambutan usai disahkannya Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Wabup menyebut bahwa pengesahan Raperda ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (Iptek). Ia menegaskan, ke depan Perda ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem riset daerah demi mendukung visi pembangunan yang berkelanjutan.

“Setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun regulasi turunan, membentuk kelembagaan yang relevan, serta merancang program nyata yang mendukung implementasinya,” tegasnya.

Wabup juga mengapresiasi peran serta enam fraksi DPRD yang secara bulat mendukung pengesahan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi ini menunjukkan semangat kolektif dalam memperkuat inovasi daerah demi meningkatkan daya saing Tanah Bumbu.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjadikan riset dan inovasi sebagai bagian integral dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujar Wabup.

Raperda Riset dan Inovasi Daerah disusun untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan berbasis data dan riset, serta membuka ruang inovasi yang aplikatif dalam kehidupan masyarakat.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi vertikal, para pejabat daerah, serta jajaran kepala SKPD.

Share This Article
Leave a Comment