Kode Etik

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf faktabanua.com wajib:

a.) Mengenakan  Tanda  Pengenal  (Kartu  Pers)  yang  masih  berlaku  dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

b). Berpakaian sopan dan rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).

c).  Disiplin  dan  tepat  waktu saat mengikuti  rapat  internal  redaksi maupun penugasan lapangan, terutama janji temu dengan narasumber.

2. Wartawan faktabanua.com dilarang meminta dan  menerima  uang  maupun  barang  apapun dari Narasumber.

3. Wajib memberikan berita berimbang (cover  both  side)  terhadap  informasi  yang  diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.

4. Wartawan faktabanua.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.

5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

6. Wartawan faktabanua.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.

7. Dalam meliput  konflik,  wartawan  faktabanua.com tidak  diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.

8. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi faktabanua.com

9. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan faktabanua.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi tanahbumbuinfo.com melalui surat elektronik ke: faktabanua@gmail.com.

10. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh tanahbumbuinfo.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers.

11. Tanah Bumbu Info dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tanah Bumbu, 1 Januari 2025