Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Terkait Lingkungan Hidup dan Bangunan Gedung

faktabanua

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (19/05/2025).

Adapun dua Raperda yang diajukan yaitu:

  1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
  2. Raperda tentang Bangunan Gedung

Penyampaian Raperda disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu H. Andi Rudi Latif, S.Sos., M.AP.

Raperda RPPLH: Wujud Komitmen Terhadap Lingkungan

Raperda RPPLH disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini bertujuan untuk:

  • Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan.
  • Melindungi kualitas ekosistem.
  • Meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim.

“Raperda ini menjadi pijakan dalam merancang pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujar Yulian Herawati.

Raperda Bangunan Gedung: Bangun Daerah yang Aman dan Tertib

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2002, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yakni PP Nomor 16 Tahun 2021.

Raperda ini bertujuan mengatur aspek teknis dan administratif pembangunan gedung agar:

  • Sesuai dengan tata ruang wilayah.
  • Menjamin aspek keselamatan, kenyamanan, keandalan struktur.
  • Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pemkab Tanah Bumbu berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan kedua Raperda ini dan segera mengesahkannya sebagai payung hukum demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan ramah lingkungan.

Dukungan DPRD dan Forkopimda

Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanbu, dan para undangan lainnya.

Dengan hadirnya dua Raperda ini, diharapkan Tanah Bumbu mampu memperkuat pondasi regulasi untuk pembangunan yang lebih terarah, aman, dan berwawasan lingkungan.

Share This Article
Leave a Comment