Marlan Duga Ada Oknum BPN Lakukan Maladministrasi dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Sarigadung

faktabanua

Tanah Bumbu — Konflik kepemilikan lahan di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, kembali mencuat. Andi, warga setempat, bersama suaminya, Ahmad Marlan — mantan Kadishub Tanah Bumbu — mendatangi kantor BPN Tanah Bumbu untuk mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah.

Permohonan ini diajukan lantaran lahan seluas 2.500 meter persegi yang menjadi objek sengketa dikabarkan telah terbit sertifikatnya meski proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri.

“Mediasi pernah dilakukan beberapa tahun lalu, tapi belum ada kesepakatan. Sekarang kami kaget karena sertifikat sudah terbit tanpa pemberitahuan,” ujar Marlan.

Menurutnya, penerbitan sertifikat melalui Program Prona patut dipertanyakan. “Kami sudah kroscek ke desa, dari 88 bidang tanah penerima Prona, tidak ada nama Hj. Sariana. Jadi kemungkinan besar diurus pribadi,” jelasnya.

BPN Tanah Bumbu melalui pejabat penanganan sengketa, Haqqul Yakin, membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan atau permintaan pemblokiran akan ditangani sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan.

Share This Article
Leave a Comment