TANAH BUMBU β Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam membela kepentingan masyarakat kecil kembali dibuktikan melalui kebijakan strategis yang menyentuh langsung kehidupan warga. Melalui Peraturan Bupati Tanah Bumbu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)kini resmi dibebaskan.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata keberpihakan Bupati Andi Rudi Latif terhadap warga kurang mampu, sekaligus menegaskan dukungan serius Pemkab Tanah Bumbu terhadap program nasional perumahan rakyat. Pembebasan retribusi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan telah diimplementasikan penuh sejak akhir 2024.
βIni bukan sekadar janji, tapi bukti nyata bahwa Bupati Andi Rudi Latif berpihak pada rakyat kecil,β tegas Kepala Dinas PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin, saat dikonfirmasi Genpikalsel.com, Minggu (13/4/2025).
Amruddin menjelaskan, retribusi Rp0 berlaku untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 meter persegi, serta bangunan bertingkat di bawah 100 meter persegi. Adapun bangunan di luar kategori MBR, seperti rumah mewah atau gedung komersial, tetap dikenakan retribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah progresif dalam mempermudah proses perizinan dan mempercepat pembangunan hunian layak di wilayah Tanah Bumbu.
Berbagai kalangan menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut, memandangnya sebagai bentuk kepemimpinan yang peka, responsif, dan hadir langsung di tengah masyarakat. Di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif, Pemkab Tanah Bumbu terus menunjukkan arah pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan riil warga.
Dengan serangkaian kebijakan pro-rakyat seperti ini, Bupati Andi Rudi Latif semakin mengukuhkan dirinya sebagai sosok pemimpin yang tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat Tanah Bumbu.